Mempertegas Multitafsir Terhadap UU ITE

Revisi-UU-ITE
Revisi-UU-ITE
Gemapos.ID (Jakarta) - Tim kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD akan melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE. Ketua Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta mengatakan dalam rapat kedua yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2/2021), menyepakati untuk mengundang berbagai kelompok narasumber. Yang pertama adalah kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kemudian yang kedua adalah kelompok asosiasi pers, serta kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi. Selanjutnya, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/Parpol, lalu terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok kementerian/lembaga. "Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng. Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan FGD, satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini menyebutkan tim kajian terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini, apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman. Kemudian sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sementara itu, Sub tim dua nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi. "Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," papar Sugeng. Selain itu, Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan WA atau sms yang bisa dihubungi. (m4)