KPK Dalami Kerugian Dugaan Suap Mensos JPB

Alexander Marwata
Alexander Marwata
Gemapos.,ID (Jakarta) - KPK akan mendalami kerugian keuangan negara terkait kasus suap yang menjerat Menteri Sosial (Mesos) Juliari Peter Batubara (JPB) beserta staf-stafnya. Saat ini baru diketahui dugaan suap sembakonya. "Kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (14/12/2020). Penyidik akan melaporkan kepada pimpinan KPK jika memang terdapat unsur kerugian keuangan negara dari kasus suap tersebut. Informasi ini masih dikembangkan, kalau penyidik dapat bukti cukup akan melakukan pemaparan ke pimpinan. "Misalnya, ada dugaan penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara, kemudian kami akan mengembangkan dari penyidik," ujar dia. KPK telah menetapkan JPB bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). KPK menduga JPB menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Batubara. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang komisi dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan sang menteri. Untuk komisi disepakati MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket bantuan sosial sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bantuan sosial *bansos). (moc)