Jam Operasional KAI Comutter Dibatasi Selama PPKM Darurat

Anne Purba2
Anne Purba2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter membuat aturan baru terkait jam operasional KRL pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Jadi, KRL hanya akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. "Melalui pemberlakuan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek berubah menjadi pukul 4.00-21.00 WIB," kata Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commute pada Sabtu (3/7/2021). Perubahan jam operasional dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat. Satu KRL hanya bisa mengangkut 52 orang penumpang atau sebanyak 32% dari kapasitas. Pengguna yang akan masuk ke stasiun, masuk gate hingga yang menunggu di peron.