Assange Didakwa AS 175 Tahun Penjara

Assange
Assange
Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Amerika Serikat (AS) mendakwa Julian Assange yang berusia 49 tahun atas 17 tuduhan spionase dan satu tuduhan penyalahgunaan komputer karena publikasi dokumen rahasia militer Amerika oleh WikiLeaks satu dekade lalu.  Dari berbagai tindakan itu dia diancam hukuman penjara maksimal 175 tahun. Menurut pernyataan pengadilan Old Bailey, London pada Selasa (29/9/2020), Pendiri WikiLeaks Assange harus berjuang mati-matian agar tidak ditahan di penjara paling ketat di Amerika jika terbukti bersalah atas tuduhan spionase. Sementara itu mantan sipir penjara di Pusat Pemasyarakatan Metropolitan di New York menyatakan Assange, yang menentang permintaan ekstradisi dari AS kemungkinan akan dikirim ke penjara federal itu dengan keamanan maksimum di Florence, Colorado, jika ia memang terbukti bersalah. Tim pembela mengatakan Assange berhak mendapat perlindungan Amandemen Pertama karena membocorkan dokumen yang mengungkap kesalahan militer AS di Irak dan Afghanistan.  Dia juga menderita masalah kesehatan mental yang luas, termasuk kecenderungan bunuh diri, yang bisa memburuk jika berakhir di kondisi penjara yang tidak ramah di AS. Assange kemungkinan akan menghadapi kondisi penjara paling berat yang bisa diberlakukan AS. Kondisi yang dikatakannya mengarah pada serangkaian masalah kesehatan mental, termasuk kecemasan dan paranoia. "Dari pengalaman saya, selama hampir tiga dekade bekerja di penjara federal, saya setuju bahwa isolasi jangka panjang bisa berdampak negatif yang serius pada kesehatan mental narapidana," kata Baird. (m1)