Angkutan Barang Dilarang Melintas Jalan Tol

Syaifuddin Ajie Panatagama
Syaifuddin Ajie Panatagama
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai 23 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini untuk kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru. "Ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Dirjen Hubdar Kemenhub Syaifuddin Ajie Panatagama pada Sabtu (26/12/2020). Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol. Kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 diperkirakan turun dibandingkan 2019 akibat pandemi Covid-19. Kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas Km 84. Untuk mencegah penularan Covid-19, kata dia, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru. Mereka para petugas terminal memberlakukan penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Terminal menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang. Kemenhub mendapatkan bantuan rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendistribusikan sebanyak 20.000 untuk dilakukan di terminal-terminal utama. Terminal Mandala Rangkasbitung bisa kerja sama dengan dinas kesehatan setempat. "Ke depan semua terminal itu dapat menerapkan rapid test antigen bagi penumpang maupun awak kendaraan," jelasnya. (din)