AHY Mustahil Maju Kembali Cagub DKI?

M Qodari.
M Qodari.
Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Demokrat (PD) menuding Presiden Joko Widodo membatalkan revisi UU Pemilu karena ingin mempersiapkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon gubernur (cagub) dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Tudingan tersebut pun dinilai tidak beralasan. Bahkan, tudingan tersebut dapat menjadi bumerang bagi PD, yakni ingin menyiapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk maju dalam Pilgub DKI 2022 dalam mengganjal gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan. “Karena kita tahu PD tahun 2017 mencalonkan Agus sebagai cagub, sehingga bukan mustahil di 2022 ya, dengan asumsi Agus sudah lebih lama di politik, sudah lebih matang, sudah Ketum PD, maka kemudian profilnya sudah lebih kuat untuk bersaing dengan Anies di 2022,” terang Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Ia pun menyampaikan bahwa argumentasi PD harus bersifat kontekstual walaupun tidak bisa dinafikan bahwa ada kalkulasi-kalkulasi dalam keputusan pembatalan revisi tersebut. Qodari juga menyebutkan beberapa tokoh yang dapat maju menjadi cagub DKI Jakarta, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Apalagi, jika Pilkada dilakukan pada tahun 2022, jabatan Ganjar dan Ridwan sebagai gubernur di daerah masing-maisng hanya tersisa satu tahun. Dengan demikian, Qodari merasa pembatalan Revisi UU Pemilu tidak berkaitan dengan ingin dimajukannya Gibran dalam Pilgub DKI Jakarta. Sementara itu, ia juga mengomentari kemungkinan terpilihnya kembali Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, hal tersebut tergantung kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Anies. Jika masyarakat puas, maka Anies mempunyai kesempatan terpilih kembali, namun begitu juga sebaliknya. “Kecuali kalau ada variabel-variabel atau isu-isu khusus seperti primordial, seperti suku agama, seperti yang terjadi pada tahun 2017 misalnya begitu. Karena pada saat itu tingkat kepuasan Ahok pada survei saya itu ya masih di atas 70%. Tapi ternyata kan kalah,” jelasnya. Qodari juga menyampaikan bahwa keputusan diadakannya Pilkada Serentak 2024 adalah karena aspirasi para partai politik (parpol) sendiri yang mengatakan agar lebih bisa berkonsentasi penuh dalam pemilihan dengan tidak menghabiskan waktu untuk mengurusi Pilkada sepanjang tahun. Selain itu, Pilkada Serentak 2024 akan menciptakan sinkronisasi masa menjabat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.