KAI Daop 2 Bandung Mulai Layani Penjualan Natal dan Tahun Baru Hari Ini

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur natal dan tahun baru," kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo pada Senin (7/11/2022).
"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur natal dan tahun baru," kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo pada Senin (7/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Jawa Barat (Jabar) mulai melayani penjualan tiketnya untuk perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 mulai Senin (7/11/2022).

Hal ini berarti H-45 keberangkatan atau lebih maju ketimbang tahun sebelumnya yakni H-30 keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur natal dan tahun baru," kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo pada Senin (7/11/2022).

Masa libur Natal dan Tahun Baru yang dimaksud adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Tiket kereta api juga dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, loket box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Walaupun demikian, pelanggan juga diminta teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

"Jadi rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ucapnya.

Daop 2 Bandung akan mengoperasikan 103 perjalanan kereta api yang terdiri atas 41 perjalanan KA jarak jauh dan 62 perjalanan KA Lokal pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru. 

Untuk total tempat duduk yang disiapkan sebanyak 84.266 tempat duduk terbagi 21.832 untuk KA jarak jauh dan 62.434 KA lokal dengan total rata-rata 4.956 tiket per hari.

KAI masih menerapkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Nomor 84 Tahun 2022 untuk persyaratan naik kereta api. 

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Selain itu pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. (ant/mau)