IHSG turun 5,01 persen, perdagangan saham dibekukan sementara
Pembekuan perdagangan sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10.07 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.(ANT/AAN)