Direktur Bina Umrah Divonis 3,5 Tahun
Kasus PT Duta Adhikarya Bersama ini ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pada November 2019, Polres telah menangkap oknum dari perusahaan ini karena tidak berizin PPIU dan gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah asal Bontang, Kaltim. Penangkapan ini hasil kerjasama antara Polres Bandara Soetta dengan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. "Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag, dan telah gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah," jelas Arfi Hatim saat konpers penangkapan pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama di Bandara Soetta, 12 November 2019. "Kami dukung upaya penegakkan hukum ini," lanjutnya. Menurut Arfi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara Soetta yang kemudian dikoordinasikan oleh Kemenag dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan ayat (1) pasal 99 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan adanya tindak pidana. "Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujarnya. "Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019," tandasnya.(AAN)