Berikut Keuntungan Direktur TV Swasta Sebarkan Hoaks
"Konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran," ucapnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Arief Zainurrohman direktur TV swasta. Namun, dia ditangkap terkait postingan hoax dan SARA di channel akun YouTube pribadinya, yakni 'Aktual TV'. "Kontennya itu memang melalui kanal YouTube 'Aktual TV'. Aktual TV ini tidak terdaftar di Dewan Pers, nanti dijelaskan oleh pakarnya ada kita bawa sini pakar komunikasi," tuturnya