Komentar Menkes Tentang Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Budi Gunadi Sadikin-kemenkes-gemapos
Budi Gunadi Sadikin-kemenkes-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyatakan selebgram Rachel Vennya hanya menjalani masa karantina tiga hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Padahal, Surat Edaran Satgas Covid-19 menyebutkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama delapan hari. "Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," katanya di Ciboleger, Kabupaten Lebak pada Banten pada Kamis (14/10/2021). Dengan demikian, selebgram Rachel Vennya dinilai kabur sebelum selesai masa karantina Covid-19 pasca pulang dari Amerika Serikat (AS). Kewajiban menjalani masa karantina bagi pelaku perjalanan harus dipatuhi. Pasalnya, langkah ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. "Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar, dia memberikan risiko (penularan) ke publik," ucapnya. Budi Gunadi Sadikin menyayangkan tindakan Rachel Vennya yang melakukan pelanggaran karantina. Dia menyebut hal ini tidak harus dilakukan seorang publik figur dan menilai tindakan itu terbilang selfish (egois). "Itu namanya selfish. Kami bukan aparat hukum. Menurut saya, yang melanggar (karantina) harus cepat masuk lagi (karantina)," ucapnya.