Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September 2021. Berikut daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 terbaru di Jawa-Bali.
Daftar wilayah itu tertera dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini sebagai pedoman status level PPKM masing-masing daerah sampai 20 September 2021.
Aturan itu, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 September 2021. Inmendagri ini ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 3:
Kepulauan Seribu,
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Banten
Level 2:
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Level 3:
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Jawa Barat
Level 2:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut