SDM dan Manajemen Bus Pariwisata Harus Dibenahi
Seharusnya, Kementerian Ketenagakerjaan dapat membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang waktu kerja, waktu istirahat dan waktu libur pengemudi. Juga mengatur standar gaji atau honor untuk pengemudi angkutan pariwisata. Ditambah lagi tempat istirahat di lokasi wisata dan menginap pengemudi yang katanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perlu dipertegas lagi dengan mengecek setiap lokasi wisata dan penginapan, apakah sudah benar-benar menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi bus pariwisata? Ditjenhubdat harus memeriksa dan menindak perusahaaan angkutan pariwisata abal-abal. Jika perusahaan hanya memiliki satu armada bus, tentunya akan memaksimalkan keuntungan dengan satu bus itu. Bahkan, mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan. Surat Ijin Mengemudi dan Pelatihan Pengemudi Selagi Jend. Sulistyo Sigit baru menjabat Kapolri, dapat memasukkan program perbaikan sistem pengujian dan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi angkutan umum untuk orang dan barang. Sistem yang diselenggarakan sekarang ini tidak menjamin pengemudi angkutan benar-benar memiliki kompetensi sebagai pengemudi yang memahami tertib berlalu lintas di jalan raya. Sudah saatnya ada pembaruan sistem pengujian dan penertiban SIM tersebut. Pengemudi harus memiliki kecakapan mengemudi kendaraan. Pengemudi angkutan umum yang tidak memiliki kecakapan atau kompetensi memadai cenderung mengabaikan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Pelatihan bagi pengemudi bus pariwisata sangat penting dilakukan sacara rutin. Minimal setahun sekali diadakan pelatihan, penyegaran dan peningkatan kompetensi bagi pengemudi oleh Kemenhub. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan dapat ditugaskan menyelenggarakannya. Forum Angkutan Pariwisata Tahun 2018 pernah digagas adanya Forum Angkutan Pariwisata oleh Ditjenhubdat dengan melibatkan para pemangku kepentingan (seperti praktisi, akademisi, komunitas, asosiasi), termasuk sejumlah kementerian dan lembaga (Kemenhub, Kemen. PUPR, Kemenpar, Korlantas Polri, Kemendagri, Kemenaker, Kemendiknas) yang ada di pemerintahan. Sayangnya, hingga kini forum tersebut belum terwujud. Tujuan dibentuknya forum tersebut adalah sebagai wadah untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan angkutan pariwisata. Dengan adanya forum ini, setidaknya dapat membantu untuk mengurangi masalah berlarut-larut yang belum terselesaikan, sehingga dapat diambil keputusan terbaik. Peran pemda Peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya melindungi warganya terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Salah satu caranya, mengingatkan warganya agar tidak menggunakan angkutan pariwisata yang tidak terdaftar di Kemenhub. Terutama sekolah-sekolah yang kerap menggunakan bus pariwisata untuk kegiatan studi tour atau kunjungan ke tempat wisata bersama. Pengurus sekolah cenderung memilih tawaran harga yang murah, bukan mencari memilih yang ada jaminan keselamatan, seperti pengusaha bus pariwisata terdaftar pada portal website SPIONAM Kemenhub, kendaraan sudah lulus uji kir, pengemudi memiliki sertifikat kompetensi. Himbauan dan peringatan tidak menggunakan bus resmi terdaftar di Kemenhub dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan di daerah. Kewajiban sabuk pengaman Mengenkan sabuk pengaman atau safety belt bagi pengemudi atau penumpang menjadi hal yang wajib. Aturan itu sudah ada di pasal 57 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perlengkapan kendaraan roda empat atau mobil wajib ada sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan dan segitiga pengaman. Jug wajib membawa dongkrak, pembuka roda serta membawa perlatanan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas (P3K). Sesungguhnya, semua penumpang bus umum setiap tempat duduk wajib dilengkapi sabuk pengaman dan penumpang sudah diwajibkan menggunakannya. Tujuannya, agar ketika terjadi kecelakaan yang tidak diduga, fatalitas korban dapat diminimkan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi Komiter Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada setiap kecelakaan transportasi bertugas melakukan investigasi, memberikan rekomendasi, saran dan pendapat kepada Presiden dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang cukup fatal, tentunya KNKT akan memberikan catatan khusus ke berbagai instansi yang berkaitan dengan keselamatan transportasi perihal apa yang harus dilakukan perbaikan, penyempurnaan dan penambahan, supaya kejadian serupa tidak terulang. Instansi yang mendapatkan catatan khusus tersebut janganlah menganggap hal itu sebagai beban kerja. Namun ini adalah kewajiban bersama yang memang harus segera dibenahi agar masyarakat yang bepergian ada jaminan keselamatan bertransportasi. Sudah saatnya keselamatan menjadi kebutuhan kita bersama, sehingga jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Dan seandainya ada terjadi kecelakaan lalu lintas tidak sampai ada korban jiwa. Pembenahan harus komprehensif, bukan hanya oleh Kementerian Perhubungan, akan tetapi terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja, Polri, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, industri otomotif, ahli otomotif, ahli manajemen transportasi, ahli keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelusuran penyebab terjadinya kecelakaan di Sumedang jangan berhenti pada keselahan pengemudi dan dijadikan tersangka, walau sudah mendapat SP3, karena pengemudi turut meninggal dunia. Namun harus didalami keterlibatan pengusaha bus pariwisata (PO Sri Padma Kencana) dan pengusaha bus yang menjual armada bus (PO Subur Jaya) ke pengusaha bus pariwisata. Harus ditindaklanjut tuntutan ke ranah hukum. Supaya tidak ada lagi pengusaha mengoperasikan bus pariwisata, tetapi tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai pengusaha bus pariwisata. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat