KKP Diminta Kaji Izin Ekspor Benur
Tiga aktor yang berkepentingan dalam kebijakan ekspor benih lobster, yaitu pemerintah, swasta, dan nelayan. Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 12 tahun 2020 khususnya pasal 5 berkaitan dengan eksportir. Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Rianta Pratiwi menambahkan pangsa pasar lobster tidak hanya di dalam negeri tapi ini juga di luar negeri. Karena, lobster mempunyai nilai gizi yang tinggi. Permintaan pasar yang tinggi mendorong peningkatan upaya penangkapan lobster dari alam. Budidaya lobster di Indonesia masih berupa rintisan. "Permasalahannya adalah infrastruktur terkait sarana pemeliharaan berupa rakit dan jaring cukup mahal, pakan masih mengandalkan ikan rucah karena belum ada pakan buatan," jelas Peneliti dari Balai Bio Industri Laut (BBIL) LIPI Sigit Anggoro Putro Dwiono. Harga pakan ikan rucah juga sangat fluktuatif dari kisaran Rp5.000 sampai Rp15.000 tergantung musim. Harga jual lobster di tingkat nelayan relatif murah, karena melalui pengepul dan rantai perdagangannya yang panjang. "Jumlah pembudidaya dan sarana yang tersedia hanya sedikit," tandasnya. (moc)