UU Cipta Kerja Tidak Dukung Ciptakan Kerja
"Kalau mau bangun bangsa Indonesia, jangan kasih ke investor, coba kasih ke masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 2," papar Ketum KMHDI I Kadek Andre Nuaba. Dengan demikian penggantian nama UU Cipta Kerja diusulkan Ketum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonensia (GMKI) Corneles Galanjinjinay menjadi UU Kemudahan Investasi. Karena, substansi aturan ini lebih memudahkan investasi, bukan menjamin investasi ke depan. Terakhir, Ketum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Benidiktus Papa menyoroti pengebirian aturan tentang lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja. Bahlil mengakui sosialisasi UU No.11/2020. Hal ini akan ditingkatkan dalam penyusunan 36 peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta “Kita akan buka posko untuk menerima masukan secara terbuka,” ujarnya. Para mahasiswa diminta berpartisipasi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Menyoal tren investasi di Indonesia yang terus meningkat tapi tidak sejalan dengan penyerapan tenaga kerja dijawab Bahlil terjadi akibat transformasi ekonomi terjadi di Indonesia. Pemerintah sedang mendorong pemberian nilai tambah bagi suatu produk. "Ada industri turunan yang beri tenaga kerja tidak langsung," katanya. Namun, penciptaan tenaga kerja tidak langsung dari kegiatan investasi tetap terjadi dio Tanah Air. Tenaga kerja yang terserap sekitar 1,2 juta orang dari investasi sebesar Rp809 triliun pada 2019. Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha memerintahkan pendelegasian wewenang dari 22 K/L kepada BKPM. (din)