Polisi Akan Tangani Doxing Jurnalis Liputan6

yusri yunus3
yusri yunus3
Gemapos.ID (Jakarta) - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya  segera memanggil pihak pelapor dalam kasus doxing yang dialami oleh Cakrayuri Nuralam. "Rencana ke depan kita akan memanggil para pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Kamis,(23/9/2020). Doxing merupakan praktik menyebarluaskan informasi pribadi ke publik terhadap seseorang individu atau organisasi menggunakan saluran digital. Sebelumnya, jurnalis Liputan6.com dikabarkan telah mendapatkan teror dengan cara doxing atau tindakan menyebarluaskan data diri seseorang. Polda Metro Jaya belum bisa memberitahukan waktu pemanggilan kepada pelapor untuk klarifikasi lanjutan kasus. Penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa para saksi yang berasal dari pihak pelapor dan diminta membawa alat bukti dalam perkara tersebut. Liputan6.com sendiri sudah membuat laporan polisi terkait kasus itu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. (m1)