Gemapos.ID (Jakarta) – Hari libur dan cuti bersama sebanyak 23 hari untuk 2021. Itu sudah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Ketenagakerjaan.
“Perubahan sedikit untuk hari libur dan cuti, untuk Idul Fitri dimulai 10,11,12,13,14,15 sudah diganti pada 12,13,14,15,16,17,18,19 bulan Mei 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta pada Jumat (11/9/2020).