Penahanan Djoko Tjandra Dipertanyakan
"Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan 'lawyer' yang lain," jelasnya. Otto juga akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan tentang putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu dinilai batal demi hukum. Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam Djoko Tjandra meripakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak awal 2000-an dibekuk Bareskrim Mabes Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020) malam. (mam)