Jokowi Resmi Tunjuk Marsdya Tonny Harjono Jadi KSAU Gantikan Marsekal Fadjar

Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono (tengah), bersama Panglima Komando Operasi Udara I (Pangkoopsud I) Marsma TNI Mohammad Nurdin (kiri), serta mantan Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto (kanan). (foto:gemapos/antara)
Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono (tengah), bersama Panglima Komando Operasi Udara I (Pangkoopsud I) Marsma TNI Mohammad Nurdin (kiri), serta mantan Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto (kanan). (foto:gemapos/antara)

Gemapos.ID (Jakarta) - Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono secara resmi ditunjuk sebagai KSAU baru pengganti Marsekal Fadjar Prasetyo. Penunjukan itu dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui  Keputusan Presiden (Keppres). 

Keppres tersebut diteken pada 25 Maret 2024. Dalam Keppres itu sekaligus memberhentikan dengan hormat Marsekal Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KSAU. Marsekal Fadjar Prasetyo sendiri akan memasuki masa pensiun pada 9 April.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/TNI/Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KASAU, dan pengangkatan Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KASAU yang baru," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Ari mengatakan Keppres ini berlaku sejak pelantikan nanti. Ari menyebut pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Keppres ini mulai berlaku sejak saat pelantikan yang rencananya akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Marsekal Fadjar dilantik menjadi KSAU pada 20 Mei 2020 lalu. Pelantikan berdasarkan Keppres Nomor 32 dan 33 TNI Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Laut serta Kepala Staf Angkatan Udara dan Keppres Nomor 34 dan 35 TNI Tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Tinggi TNI.

Marsekal Fadjar lahir pada 9 April 1966. Artinya, pada 9 April 2024 ia akan berusia 58 tahun dan memasuki usia pensiun. Hal ini merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Pada pasal 53 UU TNI disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. (ns)