Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBH Cukai Tembakau Tahun 2024

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah di tiga wilayah untuk mendorong pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). (gemapos/kemenkeu)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah di tiga wilayah untuk mendorong pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). (gemapos/kemenkeu)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah di tiga wilayah untuk mendorong pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Hal ini dilakukan untuk membahas optimalisasi dan rencana kegiatan pemanfaatan DBH CHT di tahun 2024.

“Kali ini kegiatan ini kami lakukan di tiga wilayah, masing-masing di Purwokerto, Pamekasan, dan Parepare. Pelaksanaannya pada periode akhir Januari hingga awal Februari 2024,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Bea Cukai Purwokerto menggelar koordinasi dengan Pemkab Purbalingga, Banjarnegara, dan Banyumas yang masing-masing dilaksanakan pada tanggal 2, 6, dan 12 Februari 2024, untuk mengoordinasikan pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum dan rencana kerja 2024. Dalam koordinasi tersebut, disepakati bahwa rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berupa sosialisasi di bidang cukai, kegiatan talkshow di radio maupun televisi, dan kegiatan pengumpulan informasi terkait rokok ilegal.

Selanjutnya, Encep Ginanjar juga menceritakan bahwa Bea Cukai Madura menghadiri undangan dari Pemkab Bangkalan dalam ancara monitoring dan evaluasi (Monev) DBH CHT Tahun Anggaran 2024 kepada pabrik rokok, pada Senin (05/02). Dilaksanakan di PR Suwono Jaya di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dalam monev ini Bea Cukai memonitoring efektivitas bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah daerah kepada pabrik untuk disalurkan kepada buruh pabrik.

“BLT sangat membantu buruh pabrik apalagi saat pabrik sedang libur atau tidak beroperasi karena buruh pabrik merupakan pekerja harian. Selain BLT, DBH CHT juga dapat dimanfaatkan dalam program-program seperti peningkatan kualitas bahan baku (tembakau), pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Encep sesuai keterangan salah satu pengurus pabrik rokok.

Terakhir, Encep mengungkapkan bahwa sinergi juga dilakukan Bea Cukai Parepare bersama Pemkab Pinrang dan Sidrap. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka monitoring sekaligus melakukan pembahasan realisasi kinerja pemanfaatan DBH CHT tahun 2023 dan rencana pemanfaatan tahun 2024.

“Melalui sinergi dan koordinasi bersama pemerintah daerah, pemanfaatan DBH CHT dapat lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (ns)