Pendukung Gibran di Kediri Deklarasi Dukungan Maju Pilpres

Komunitas pendukung Gibran Rakabuming Raka di Kediri, Jawa Timur. (foto:gemapos/ant)
Komunitas pendukung Gibran Rakabuming Raka di Kediri, Jawa Timur. (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komunitas pendukung Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo deklarasi mendukung agar Gibran maju dalam Pemilu Presiden 2024.

"Kami dari sedulur Mas Gibran wilayah Kota Kediri, mendukungnya. Mas Gibran ini jujur untuk menjadi pemimpin di Indonesia," kata koordinator aksi, Agus Setiawan dalam rilisnya, Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan, Gibran sudah membuktikan untuk membangun Kota Solo menjadi lebih baik. Untuk itu, ia pun yakin jika maju dalam Pemilu Presiden 2024 nanti, Gibran pun bisa memimpin NKRI menjadi lebih baik.

Dirinya dengan seluruh komunitas juga siap untuk mendukung Gibran maju dalam Pemilu Presiden 2024. Seluruh anggota mendukung, termasuk para pedagang, UMKM, serta kelompok pemuda lainnya.

"Anggota kami sudah banyak, ada pedagang, UMKM dan perkumpulan anak muda lainnya di Kediri. Semua mendukung Mas Gibran," kata dia.

Deklarasi digelar di Taman Sekartaji, Kota Kediri. Kegiatan itu diikuti sejumlah pendukung. Mereka juga membawa spanduk yang berisi dukungan untuk Gibran menjadi pemimpin muda masa depan.

Kegiatan deklarasi tersebut juga dilakukan setelah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden - calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Deklarasi tersebut dilakukan dengan cepat di Taman Sekartaji, Kota Kediri yang diikuti sejumlah pendukung. Setelah selesai, mereka membubarkan aksinya. (pu)