PKB & NasDem Ajak PKS Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Anies

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, bakal capres Anies Baswedan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (ki-ka) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (foto:gemapos/ant)
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, bakal capres Anies Baswedan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (ki-ka) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (foto:gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai NasDem menggoda pengurus Partai Keadilan Sejahtera agar menerima Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024.

Godaan itu disampaikan ketika jajaran pengurus PKB dan NasDem bersilaturahmi ke Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan bahwa dirinya sengaja mengajak jajaran PKB dalam pertemuan itu agar PKS dapat mengenal lebih dekat sosok Cak Imin.

"Pertemuan hari ini memudahkan kami untuk lebih segera mempercepat proses mekanisme yang ada di Partai Keadilan Sejahtera sehingga memastikan kapal ini benar-benar berlayar," kata Ali.

Menurutnya, Cak Imin merupakan sosok terbaik untuk jadi pendamping Anies pada Pilpres 2024 sebab Cak Imin mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni untuk jadi orang nomor dua di Indonesia.

"Pernah menjadi aktivis, menjadi menteri, menjadi anggota DPR. Pengalaman apalagi yang kurang yang kemudian membuat kita ragu, membuat masyarakat ragu untuk memasangkan dia dengan Mas Anies," ujarnya.

Sementara itu, Cak Imin yang merupakan ketua umum PKB menuturkan pihaknya telah memutuskan bergabung ke koalisi pendukung pencapresan Anies ini berdasarkan pertimbangan spiritual dan rasional.

"Mimpi-mimpi PKB itu seperti air mengalir, mengalir ke mana, di mana akan bertemu sahabat perjuangan, di mana kami meneruskan langkah-langkah perjuangan, dan di dalam aliran itu alhamdulillah bertemulah penggabungan, kebersamaan di dalam Koalisi Perubahan ini," ucap Cak Imin.

Untuk itu, Cak Imin berharap PKS memahami pilihan PKB dan menerima dirinya sebagai cawapres Anies. Apalagi, Cak Imin merasa PKB dan PKS punya cita-cita yang sama, yaitu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

"Kami berharap semoga saya dan teman-teman PKB, juga harapan dari teman-teman dari Partai NasDem, dapat disambut baik bersama-sama dan kami menyatakan siap bersama-sama bergabung dalam koalisi ini dan menjadi bagian tak terpisahkan untuk cita-cita Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera," tambahnya.

Sementara itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui pihaknya belum memutuskan mendukung Cak Imin sebagai cawapres usungan partainya. Meski demikian, dia berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan kali ini ke Majelis Syura PKS.

Ia menjelaskan yang berhak menentukan calon presiden dan wakil presiden usungan PKS adalah Majelis Syura Partai yang dikepalai oleh Salim Segaf Al-Jufri. Sejauh ini, Majelis Syura PKS baru mengusung Anies sebagai calon presiden.

"Dari pembicara dan pembahasan kami dalam kesempatan siang hari ini, saya atas nama presiden Partai Keadilan Sejahtera akan membawa hasil-hasil yang hangat dan positif pada kesempatan siang hari ini pada forum Rapat Musyawarah Majelis Syura yang akan membahas nama Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Bapak Anies Rasyid Baswedan," pungkas Syaikhu.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)