PDI Perjuangan 'Pede' Satu Putaran untuk Kemenangan Ganjar

Gemapos.ID (Jakarta) -  Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian Said Abdullah menyerukan satu putaran untuk memenangkan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Satu putaran untuk Ganjar!” ucap Said Abdullah dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Said Abdullah mengajak masyarakat, terutama para kader dan simpatisan PDI Perjuangan untuk menyukseskan pemilu satu putaran. Ia tak ingin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergerus oleh penyelenggaraan pemilu.

“Lebih baik APBN itu kita efisienkan, satu putaran saja kita bertarung. Secara damai, secara elegan,” ucap Said.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ganjar Pranowo telah memiliki segala instrumen yang dibutuhkan untuk memenangkan pemilu. Adapun instrumen yang ia maksud adalah partai yang kuat, relawan yang kuat, tokoh masyarakat yang kuat, serta organisasi masyarakat (ormas) yang kuat.

“Maka itu modal sosial bagi seorang Ganjar,” ucap Ketua Badan Anggaran DPR RI ini.

Said Abdullah mengutip ucapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa Ganjar Pranowo merupakan sosok yang pemberani dan memiliki nyali.

Oleh karena itu, Said Abdullah menegaskan bahwa Ganjar patut menjadi presiden Republik Indonesia ke depan.

“Maka, Ganjar-lah yang patut menjadi presiden Republik Indonesia ke depan,” katanya.

Jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)