13.000 Kotak Amal Biayai Gerakan Radikal?

Awi Setiyono
Awi Setiyono
Gemapos.ID (Jakarta) - Mabes Polri menyatakan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal ditemukan pada sejumlah minimarket. Hal ini diduga terjadi pada 13.000 kotak amal yang digunakan sebagai operasional gerakan radikal. “Dari jumlah itu 4.000 kotak amal diduga tersebar di wilayah Lampung,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta pada Senin (30/11/2020). Polda Lampung akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut. “(Informasi) ini kami jadikan sebagai pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” ujar Direktur Intelkam Polda Lampung Kombes Amran Ampulembang, Ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK DMI) Lampung, Gus Dimyathi, mengemukakan kotak amal yang digunakan bagi sumbangan pondok pesantren dapat dicek Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). “Setiap ponpes itu harus teregistrasi NSPP-nya, jadi agak sulit jika memalsukan NSPP,” jelasnya. Kalau kotak amal untuk sumbangan anak yatim piatu dapat dilihat nomor Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang terdaftar di Dinas Sosial. Jika kalau tidak terdapat LKSA maka ini mencurigakan, “jangan menyumbang,” tuturnya. IK DMI menduga kotak amal yang mencurigakan tersebar di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pringsewu, Kota Metro, dan Lampung Timur. Lembaga ini  sudah berkoordinasi dengan Densus 88. Kepala Badan Kesbangpol Lampung Firsada juga melakukan tindakan yang sama dengan kepolisian untuk mendalami soal kasus tersebut. “Kami akan pastikan apakah terdaftar di Kemenkumham atau Kemendagri dan juga apakah terdata di kami,” tukasnya. (din)