DKI Berlakukan PSPB Mulai Jumat
Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang. Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong. Terakhir, sektor industri strategis. "Mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19, ada physical distancing, wajib menggunakan masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," tegasnya. Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (virus korona) seperti lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan. Kemudian, operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. "Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen,” tuturnya. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta, tapi jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi. " Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing," jelasnya. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan termasuk layanan pesan antar melalui ojek daring "Kami tidak batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsip pembatasan kami ikuti," tukasnya. Pemprov DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat akan memberikan sembilan bahan pokok (sembako) kepada warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak PSBB dan wabah Covid-19. "Nanti pendistribusian dilakukan bersama Pemprov, TNI, Polri, itu akan dilakukan dengan prinsip physical distancing dilakukan sampai ke level RW," ucapnya. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan layanan belanja jarak jauh di 105 pasar untuk memenuhi kebutuhan warga melalui BUMD Pasar Jaya. Artinya, warga bisa berbelanja dari rumah. Larangan berkerumun sebanyak lima orang lebih diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. "Kami akan ambil tindakan tegas, Pemprov, TNI, Polri, akan menertibkan dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti," tandasnya. (mam)