Zaim Saidi Ajukan Penangguhan Penahanan

aim Saidi
aim Saidi
Gemapos.ID (Jakarta)- Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi kembali mengajukan penangguhan penahanani di Rutan Bareskrim Polri, Karena, dia harus berobat akibat menderita saraf kejepit. "Pak Zaim Saidi harus menjalani fisioterapi tiap minggu," kata Kuasa hukum Zaim Said, Ali Wardi pada Rabu (10/2/2021. Zaim belum pernah menjalani terapi untuk sakit yang sudah lama dideritanya. Dia sudah membuat surat permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah akibat aktivitas pasar muamalah di Depok. "Pak Zaim menciptakan pasar Muamalah Depok dengan tujuan menggairahkan ekonomi syariahm:" jelasnya. Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap sekaligus ditahan Bareskrim Polri beberapa waktu. Hal ini dengan dugaan transaksi jual beli menggunkan dinar dan dirham. "Klien kami tidak akan melarikan diri ,atau menghilangkan barang bukti atau mengulang tindak pidana tersebut sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP," paparnya.