Warga Segel GSS Diduga Perusahaan Ilegal

gss
gss
Gemapos.ID (Mukomuko) - Sejumlah warga di Desa Tunggang, Pondok Suguh, Mukomuko, Bengkulu melakukan penyegelan GSS, sebuah pabrik minyak kelapa sawit akses masuk dan keluar pabrik sejak Jumat (29/1/2021) sampai Sabtu (30/10/2021). Karena, pabrik ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P). “Pabrik beroperasi mengantongi IUP-P, tetapi pabrik tidak memberikannya, sehingga warga melakukan penyegelan pabrik yang melakukan kegiatan operasional ilegal,” kata Perwakilan warga Desa Tunggang, Pondok Suguh, Apriansyah di Desa Tunggang pada Minggu (31/1/2021). Warga bersepakat akan melakukan demonstrasi lanjutan dengan mengerahkan massa yang tersebar di sejumlah wilayah ini dalam jumlah yang lebih besar. Pihak terkait diminta mengambil tindakan dan mengkaji ulang pengoperasian GSS yang diduga kuat ilegal. Kepala Tata Usaha (KTU) PT GSS Wahyudi menilai orang yang melakukan penyegelan pintu gerbang perusahaan tersebut bukan massa warga tetapi oknum warga tertentu yang berjumlah sebanyak empat orang. Jadi, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pondok Suguh. Selain itu, ia membantah tudingan oknum warga yang menuding pabrik yang beroperasi sejak Juli 2018 tidak mengantongi izin usaha perkebunan untuk pengolahan. Mereka tidak behak meminta dokumen perusahaan. Ada dinas dan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya. Yang jelas pabrik sudah mengantongi izin dan tudingan oknum warga itu tidak benar,” ujarnya menegaskan. GSS telah melaporkan sejumlah oknum warga ini kepada aparat kepolisian setempat. (mau)