Walkot Rahma Dikritik Lantik Tersangka Korupsi

images (6)
images (6)
Gemapos.ID (Tanjungpinang) - Wali Kota Tanjung Pinang Rahma melantik 272 orang pejabat, salah satunya Yudi Ramdani. Dia telah sebagai tersangka korupsi saat menjabat Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang. Yudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang atas kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Yudi dilantik sebagai pejabat eselon III dan menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. "Kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan mengangkat para pejabat yang bersih dan tidak tersangkut perkara hukum," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Minggu (24/1/2021). Pengangkatan ASN yang bermasalah, apalagi tersandung kasus korupsi, melukai hati masyarakat. Jadi, pemerintah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat. "Harusnya birokrasi pemerintahan berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya," ujarnya. Kekuasaan yang dipercayakan oleh kepala daerah terpilih, lanjut Boyamin, harus digunakan sesuai keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi. “Ada kesan seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan kasus tersangka,” tandasnya. WaliKota Rahma berpandangan keputusan pelantikan seluruh pejabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan hasil pertimbangan bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. “Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tukasnya. (m4)