Viani Limiardi Melawan Pemecatan dari Partai Solidaritas Indonesia

Viani Limiardi
Viani Limiardi
Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) Viani Limiardi menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun ke partai politik (parpol) nya terkait pemberhentian dirinya, Dia merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh parpolnya tentang penggelembungan dana reses yang beredar di publik. Tuduhan ini merupakan pembunuhan karakter dirinya. "Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya" katanya pada Se;lasa (28/9/2021) Surat keputusan pemberhentian Viani Limiardi yang menerangkan beberapa pelanggaran yang dilakukannya seperti penggelembungan dana secara rutin khususnya pada Maret 2021 dibantahnya. Total dana reses sebesar Rp302 juta untuk 16 titik reses pada Maret 2021 diselesaikan semua. Sisa dana reses sekitar Rp70 juta dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta. Viani Limiardi menyebutkan hampir di setiap kali masa reses dia mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Jadi, PSI dipersilakan melakukan pengecekan ke DPRD dan BPK. "Lalu dimana penggelembungannya?," tanya Viani. Dengan demikian, Viani Limiardi merasa dituduh bertubi-tubi dengan isi surat tersebut, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi. Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu. "Saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," ucapnya. Sebelumnya, DPP PSI memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lewat surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021. Karena, dia dianggap melanggar seperti tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021. Kemudian, pelanggaran nstruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021. DPP PSI menyatakan Viani Limardi tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020. Terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses. "(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021. PSI tidak hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan sebagai kader.