Vaksinasi Mandiri Hanya Pakai Vaksin Seijin BPOM

Siti Nadia Tarmizi2
Siti Nadia Tarmizi2
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Peraturan ini mengatur soal vaksinasi mandiri, yakni karyawan dapat memperoleh vaksin yang didanai perusahaan. Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan vaksinasi mandiri oleh perusahaan dinamakan Vaksinasi Gotong Royong. Tujuan vaksinasi ini adalah meningkatkan kekebalan seseorang terhadap penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar, tidak akan sakit atau hanya mengalami gejala ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Permenkes No 10/2021 menyebutkan Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksinasi ini tidak dibebankan kepada pemerintah, tapi ini ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum/badan usaha. Pasal 1 ayat 5 Permenkes Nomor 10/2021 berisi karyawan beserta keluarga tidak dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Permenkes itu juga mengatur perusahaan atau badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menkes. Laporan yang dimaksud memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan. Selanjutnya, rencana kebutuhan vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Hal ini berdasarkan perkembangan epidemiologi penyakit dan pertimbangan dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kemudian jenis vaksin yang dipakai harus mendapatkan persetujuan dari BPOM. "Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," tulis Pasal 22 ayat 3. Kemudian, perusahaan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota. Kemudian, Menteri Kesehatan akan menentukan besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menkes. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.