UU Minerba Tidak Perhatikan Hak Rakyat

Merah Johansyah2
Merah Johansyah2
Gemapos.ID (Jakarta) Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan ‘Bersihkan Indonesia’ menggelar sidang rakyat untuk menggugat dan membatalkan Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba). UU Minerba yang disahkan DPR pada 12 Mei 2020 dinilai cuma memberikan karpet merah kepada para pengusaha tambang tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat di wilayah pertambangan. “Revisi UU Minerba tidak berangkat dari persoalan konkret yang selama ini ada di lapangan akibat aktivitas eksploitasi pertambangan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah, Jumat (29/5/2020). UU Minerba harus dibatalkan lantaran tidak mengakomodasi kepentingan rakyat. Apalagi, masyarakat terdampak di wilayah pertambangan tidak pernah diajak dalam pembahasan UU Minerba. "UU Minerba yang baru hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara," ucapnya. Sidang rakyat yang berlangsung hari ini diikuti lebih dari 2.000 orang dari Sumatera sampai Papua. Salah satu perwakilan gerakan Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry, mengungkapkan sidang ini merupakan salah satu upaya konsolidasi koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan uji materi UU Minerba. Sidang rakyat gerakan Bersihkan Indonesia juga sebagai bentuk protes masyarakat yang peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba. Sidang ini akan diselenggarakan selama tiga hari ke depan. Sejumlah lembaga yang terlibat dalam Sidang rakyat gerakan Bersihkan Indonesia antara lain Yayasan LBH Indonesia, Kanopi Bengkulu, Trend Asia, dan WALHI Kalimantan Selatan. Kemudian, JATAM, dan AURIGA Nusantara, ENTER Nusantara, KIARA, Sains Sajogyo Institut, dan ICW. (mam)