UU ITE Jangan Lukai Keadilan Masyarakat

Jazilul Fawaid3
Jazilul Fawaid3
Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan penyusunan pedoman pelapor yang ingin menggunakan UU ITE sebagai rujukan pelaporan harus dilakukan langsung oleh korban. Langkah ini guna mengurangi saling lapor antar warga serta memberikan ruang untuk mediasi antara pelapor/korban dan terlapor. "Pedoman tersebut tetap harus memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta mendetail, sehingga polisi tidak terkesan melakukan tebang pilih yang dapat melukai rasa keadilan," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid pada Kamis (18/2/20210. Penyusunan pedoman tersebut adalah solusi untuk mengurangi saling lapor antar warga serta memberikan ruang untuk mediasi antara pelapor/korban dan terlapor. Beberapa kasus tertentu yang berbau atau diperkirakan bisa mengganggu ketertiban mungkin bisa diambil langkah khusus. Apakah menyangkut penghinaan yang sifatnya rasialis, atau penghinaan kepada agama. Itu sebab tertentu atau terhadap suku tertentu yang diperkirakan banyak memicu kerusuhan lebih lanjut. "Di sini perlu deteksi dari kepolisian untuk ambil langkah yang cepat,” ujarnya. Selama ini UU ITE belum mengatur delik aduan yang harus dilakukan oleh korban sehingga menyebabkan banyak masalah terkait UU ITE. Pedoman UU ITE diharapkan menjadi lebih jelas detail antara siapa yang dapat dilaporkan dan siapa yang dapat melapor. “Iya ini delik aduan, tetapi yang mengadukan belum tentu korbannya, tapi punya kaitan dengan korban bisa, misal pengikurnya, bisa anggota dari bagian itu, yang selama ini begitu, bukan korban langsung,” ucapnya.