Urus SIKM Bisa Akses JakEvo

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan permohonan dan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan. “Syaratnya akses JakEvo langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Rabu (5/5/2021). Apabila SIKM akan dipakai bepergian untuk kedukaan di kampung halaman, maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari sana. “Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” ujarnya. Untuk masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit, maka dia dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat. Bagi kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran bisa melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. "Tentu pendamping maksimal dua orang,” ucapnya. Dishub DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan memberlakukan SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. “SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” tuturnya. Dishub tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.