UMP DKI Jakarta 2022 Rp4.453.935,536 atau Naik Rp37.749

anies baswedan 5
anies baswedan 5
Gemapos.ID (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Upah minimum di Provinisi DKI sebesar Rp4.453.935,536. Angka ini didasaekan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Dengan demikian, UMP 2022 mengalami kenaikan Rp37.749 dibandingkan UMP 2021. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov ini akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Sementara itu Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya seperyi memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Kemudian, jenis program kolaborasi ketenagakerjaan yaitu: 1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta. 2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. 3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator. 4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order. 5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya. 6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19. 7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.