UI Usul Pilkada 2020 Ditunda atau Secara Daring

FKUI
FKUI
Gemapos.ID (Jakarta) -Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) merekomendasikan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda atau dilakukan secara daring. Langkah ini untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 secara luas. "Rekomendasi tersebut didasarkan dari kajian yang dilakukan oleh akademisi FKUI terhadap perilaku masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, termasuk dalam proses pendaftaran calon kepala daerah hingga pelaksanaan kampanye," katanya dalam suatu rilis belum lama ini. Walaupun, protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Pilkada 2020 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umu (PKPU), tapi ini masih terjadi pelanggaran prokes Covid-19 selama masa pendaftaran Pilkada 2020 oleh para calon dan pendukungnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 dugaan pelanggaran prokes Covid-19 selama masa pendaftaran pilkada pada 4-6 September 2020. Beberapa pelanggaran yang terjadi adalah kerumunan massa saat pendaftaran calon pasangan dan arak-arakan atau konvoi. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan teguran kepada 51 kepala daerah sehubungan dengan pendaftaran calon kepala daerah yang tidak mematuhi prokes Covid-19. Kerumunan ini merupakan hal yang dapat dimitigasi karena selalu terjadi dari tahun ke tahun. "Tim FKUI menilai hal ini menunjukkan ketidakmampuan untuk memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat," jelasnya. Pelanggaran prokes Covid-19 pada tahap pendaftaran menunjukkan potensi besar pelanggaran protokol kesehatan pada saat penetapan calon yang diikuti deklarasi calon kepala daerah dan kampanye para calon. (mam)