Tuntutan Jaksa PN Tangerang kepada Terdakwa Cynthiara Alona

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona
Gemapos.ID (Jakarta) - Terdakwa kasus prostitusi online, Cynthiara Alona diancam hukuman penjara 10 tahun yang disebutkan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang pada Kamis (5/8/2021). Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejari, Kota Tangerang, Dapot Dariarma pada Kamis (5/8/2021). Dia dan dua terdakwa lainnya dituduh melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses persidangan ini dilakukan secara virtual akibat pandemi Covid-19 dan tertutup lantaran korban masih di bawah umur. "Agenda sidang selanjutnya itu minggu depan. Kami akan langsung ke pemeriksaan saksi, karena memang tidak ada eksepsi. Rencananya saksi 3-4 orang," kata Dapot. Sebelumnya, pemeran film 'Kutunggu Jandamu', Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online dan perannya sebagai penyedia layanan prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dia menawarkan anak-anak di bawah umur dalam satu kali kencan atau menginap di hotel miliknya mulai Rp400.000-Rp1 juta.