Tujuh Langkah Ajukan Pengembalian Dana Haji Bagi Calon Jamaah

Ramadhan Harisman
Ramadhan Harisman
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) mengemukakan calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana tersebut. Karena, pemerintah telah membatalkan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan haji 1442 H. “Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadhan Harisman belum lama ini. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021. Ramadan mengemukakan pengambilan setoran pelunasannya tidak berakibat kehilangan status sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M. Tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakantor Kemenag) Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH. Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya. Selanjutnya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.  Kedua, permohonan jamaah haji itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi (Kasi) Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.  Ketiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi.  Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT. Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.  Keenam, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.  Ketujuh, jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.