Tindakan Terselubung Kuasa Hukum Thoni Fathoni Mukson

FB_IMG_1611968758102
FB_IMG_1611968758102
Gemapo.id (Pandeglang) Pasangan calon (paslon) nomor urut dua Thoni Fathoni Mukson - Miftahul Tamamy kalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dengan perolehan suara 223.220 suara. Hasil rekapitulasi KPU Pandeglang ini pun digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan memohon KPU Pandeglang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS di 10 kecamatan karena menurut pihak mereka telah terjadi pelanggaran dan kecurangan. Hal ini menuai teguran dari Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada kuasa hukum pemohon sengketa Pilkada Pandeglang. Pasalnya, dalam berkas perbaikan permohonan yang telah diberikan, pemohon meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, pemohon telah melakukan perbaikan secara terselubung di dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. "tidak diperbolehkan melakukan perubahan, apalagi perubahan terselubung, di luar apa yang sudah dijadikan perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada termohon," tegasnya saat sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang disiarkan secara daring pada hari Jumat (29/1/2021). Ia juga mengatakan bahwa perbaikan yang boleh dilakukan oleh pemohon adalah perbaikan pada hal yang tidak bersifat substansial seperti kesalahan ketik. Sementara lawannya, paslon nomor urut satu, Irna Narulita-Tanto Warsono memperoleh 389.367 suara. (m4)