Tindakan RS Ummi Masuk Pidana Murni

Ahmad Dofiri
Ahmad Dofiri
Gemapos.ID (Bandung) - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor melakukan pelacakan termasuk pidana murni. Hal ini berawal dari laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor yang meminta kepolisian mengusut kasus tadi. "Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Senin (30/11/2020). Dia meragukan Walikota Birma Arya akan mencabut laporan tersebut. Apalagi, Covid-19 adalah penyakit yang menular sangat cepat, sehingga kepolisian akan melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur.
Menyoal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, lanjut Dofiri, tindakan tersebut berkonsekuensi hukum bagi keduanya. Kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkaityang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19. (moc)