Tindakan Kasad Bagi Junior Tumilaar atas Surat ke Kapolri

Mabes TNI
Mabes TNI
Gemapos.ID (Jakarta) - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI AD) menyatakan Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Pasalnya, dia diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer. "Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W Sukotjo, dikutip dari laman resmi Puspom AD pada Sabtu (9/10/2021). Junior Tumilaar dikenakan pasal berlapis yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. “Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ucapnya. Sebelumnya, Junior Tumilaar diperiksa Puspom AD lantaran mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu meminta Polresta Manado tidak memeriksa Babinsa bernama Ari Tahiru yang menangani konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut). Surat tulis tangan Junior Tumilaar ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada 15 September 2021. Selain itu Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, dan Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.