Tindak Tegas Lembaga Keuangan Tipu Masyarakat

Rizal E Halim
Rizal E Halim
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai sebagian konsumen tidak paham produk investasi akan membuat konsumen mudah tertipu. Hal ini berakibat insiden investasi bodong yang berujung penipuan dan kerugian konsumen.  "Semua pihak diharapkan baik untuk konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi serta pelaku usaha agar taat serta jujur dalam bertransaksi," kata Ketua BPKN Rizal E Halimpada Kamis (17/92020). Konsumen juga lebih cerdas dan lebih jujur bertransaksi dengan Apabila suatu lembaga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apalagi lembaga ini terindikasi melanggar hak konsumen, maka dia dapat diawasi dan ditindaknya. "Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada," lanjutnya. (m1)