Tiga Orang Ditangkap Diduga Buat Kericuhan

polda metro jaya
polda metro jaya
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penggerak pelajar membuat kericuhan saat demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Mereka diduga melakukan provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan STM, "Tiga pemuda yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus pada Senin (19/10/2020) malam. MLAI dan WH diamankan petugas diduga berperan sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsung demonstrasi. Grup ini mempunyai sekitar 20.000 anggota. Pemuda ketiga berinisial SN, diamankan memiliki peran sebagai admin akun Instagram "@panjang.umur.perlawanan". Akun media sosual (medsos) ini memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan. "Mereka mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," ujarnya. Akun tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai. Ketiga pemuda tersebut telah dibawa ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengungkapkan sejumlah pihak  diduga menjadi penggerak pelajar untuk terlibat dalam ricuh demonstrasi Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020. Sebanyak tiga orang terduga dalang penggerak pelajar untuk membuat kericuhan yang menyusup ke tengah unjuk rasa damai dan membuat kekacauan. (adm)