fbpx
Senin, 8 Maret 2021
gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pertanian
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
gemapos.id
No Result
View All Result
Home Politik Hukum

Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian UU ITE

Dukhaan Awakhir by Dukhaan Awakhir
22 Februari 2021
Hukum
Reading Time:2min read
Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian UU ITE
15
VIEWS
ShareShareShare

Gemapos.ID (Jakarta) Menko Polhukam Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian UU ITE untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Pembentukan Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta Senin lalu. Tim tersebut diberi waktu tiga bulan untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Beritalainnya

Pemerintah Tak Takut Dituding ‘Cuci Tangan’

Indonesia Tidak Mengenal Pedoman Penafsiran UU

UU ITE Multitafsir Akibat Pasal Karet

“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementrian, tentunya melibatkan kementrian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepala lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” Kata Mahfud.

Dirinya menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam Tim yakni Kemenko Polhukan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kementerian akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” Ujar Mahfud.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara itu, tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Tim pelaksana dibagi menjadi dua, yakni Sub Tim I yang diketuai oleh Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitar dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak. (m5)

Tags: mahfud MDMenko PolhukamPasal KaretUU ITE
Previous Post

Kereta Api Malang-Jakarta Tak Berangkat Akibat Banjir

Next Post

Target Anies Membuat Sumur Resapan Meleset Jauh

Related Posts

Partai Golkar Lebihi Target dalam Pillkada 2020

Kisruh Partai Demokrat Harus Diselesaikan Internal

7 Maret 2021
15
Max Sopacua Ajak Kader Partai Demokrat Tidak Takut

Pendukung KLB PD Buru SK Kepengurusan DPD-DPC

5 Maret 2021
37
Pendapat Yusril Ihza Terkait Pencabutan Perperes Miras

Pendapat Yusril Ihza Terkait Pencabutan Perperes Miras

3 Maret 2021
4
UU ITE Multitafsir Akibat Pasal Karet

UU ITE Multitafsir Akibat Pasal Karet

2 Maret 2021
15
Peredaran Miras Dikhawatirkan Semua Pelosok Indonesia

Peredaran Miras Dikhawatirkan Semua Pelosok Indonesia

2 Maret 2021
15
Dengan E-Dumas Laporkan Kinerja Polri

Dengan E-Dumas Laporkan Kinerja Polri

1 Maret 2021
18
Next Post
Target Anies Membuat Sumur Resapan Meleset Jauh

Target Anies Membuat Sumur Resapan Meleset Jauh

Terkini

Parlemen

Formappi Nilai Knerja DPR Masa Sidang III Buruk

8 Maret 2021
13
Traveling

Penumpang Wings Air Buka Jendela Pesawat Tujuan Binaka

8 Maret 2021
13
Sumatera

Sembilan Desa di Aceh Terendam Banjir Sampai Minggu Malam

8 Maret 2021
14
Gaya Hidup

Gangnam Style Capai 8 Juta Penonton YouTube

8 Maret 2021
17
Editorial

Menunggu Arti Cinta Produk Indonesia

7 Maret 2021
13
Opini

Prinsip Politik Islam dalam Memilih Pemimpin

7 Maret 2021
17
Budaya

Kebangkitan Agama Berasal dari Membangun Toleransi

7 Maret 2021
18
Kementerian

Pemerintah Dinilai Membiarkan KLB Partai Demokrat

7 Maret 2021
13
Istana

Kepengurusan Partai Demokrat Akan Diputuskan Pengadilan

7 Maret 2021
15
Budaya

Calon Pimpinan Parpol Tunggal Tidak Bangun Demokrasi

7 Maret 2021
13

TELUSUR

Video News
Terkini
Pilihan Redaksi
Headline News
Foto News
Fokus
Trending
Traveling
Tokoh
TNI
Sumatera
Sulawesi
Sukabumi
Startup
Rumah
Resto
Refleksi
Properti
LAINNYA
Info Tukang Info Tukang Info Tukang
gemapos-gentamedia-network-#1
gemapos-gentamedia-network-#2
Gemakan Suara Negeri; Kami hadir obyektif independen, terkini dan mencerahkan.
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
Menu
  • Profile
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
© 2020 Gemapos.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nusantara
  • Politik
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pertanian
  • Gaya Hidup

© 2020 Gemapos.id :: Gemakan Suara Negeri