Tidak Wajar Memenjarakan Orang Yang Sakit

novel baswedan
novel baswedan
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemuda, Pelajar, dan Masasiwa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran provokasi dan hoaks yang dilakukan Novel di Twitter. Dia diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU ITE Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha mengomentari meninggalnya Ustaz Maher di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (9/2/2021), “Innalillahi Wainnalillahi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel. Wakil Ketua PPMK Joko Priyoski, mengemukakan pihaknya juga mengadukan Novel kepada Dewas KPK, karena dia telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya. Pihaknya meminta KPK memberikan sanksi terhadap Novel atas cuitannya tersebut. Novel menanggapi pelaporan tersebut berupa apa yang ia sampaikan di Twitter adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Bukan hal yang wajar untuk memenjarakan orang yang sakit. Dia juga merasa hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di dalam rutan. “Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi,” ujarnya. Wadah Pegawai KPK pun menyayangkan terjadinya pelaporan tersebut. Apalagi, pemerintah sudah menyatakan terbuka atas kritik dari masyarakat. Pelaporan tersebut tidak mengganggu kerja Novel di KPK. Bahkan, dia sedang memimpin sebuah satuan tugas mengungkap kasus korupsi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihhaknya akan mempelajari laporan yang disampaikan DPP PPMK. Dia memastikan Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut.