Telusuri Anggota FPI Guna Cegah Aksi Terorisme

hermawan siulistyo
hermawan siulistyo
Gemapos.ID (Jakarta) - kepolisian harus menelusuri kemungkinan anggota dan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) terlibat jaringan terorisme. Kebijakan ini guna mencegah terorisme tidak semakin meluas dan bertambah. "Pemerintah harus bisa menelusuri, kemudian memotong jalur-jalurnya, termasuk jalur dana," kata Pengamat politik Hermawan Sulistyo di Jakarta pada Jumat (18/12/2020). Dengan demikian, pemerintah untuk tidak boleh lengah dan harus melakukan kajian. Apakah FPI masuk jaringan terorisme, jika apabila terbukti maka patut dibubarkan. "Seharusnya pemerintah bisa mencegah jangan sampai FPI menjadi organisasi teroris. Itu bisa dilakukan kalau kita punya 'road map' yang jelas," katanya. Soal FPI dan keterlibatan anggota dan mantan anggotanya dalam terorisme, Kiki menilai saat ini terjadi perang narasi, terutama yang berkembang melalui media sosial. "Pemerintah harus serius menggarap hal ini. Jangan sampai kita kalah di medan perang dunia maya," katanya. Sebelumnya, Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) Benny Mamoto mengungkapkan sekitar 37 anggota FPI pernah tersangkut kasus terorisme. Mereka tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Sebanyak 37 nama teroris memiliki latar belakang anggota FPI atau pernah bergabung dengan FPI. Salah satu nama dalam daftar tersebut terlibat dalam kasus bom bunuh diri di masjid di Polresta Cirebon tahun 2011. Anggota lainnya terlibat kelompok teroris JAD, sebagian lagi terlibat kelompok teroris MIT Poso dan teroris yang mendapatkan senjata dari Filipina Selatan. Dari 37 anggota FPI tercatat sebagian sudah diproses hukum dan telah divonis dan sebagian lainnya tewas saat menjalankan teror. (adm)