Tangerang Raya Bahas Pelaksanaan PSBB

Arief Wismansyah
Arief Wismansyah
Gemapos.ID (Tangerang)-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Hal itu dituangkan dalam surat Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB tertanggal 12 April 2020. “PSBB dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” bunyi surat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengakui surat persetujuan pemberlakukan PSBB dsari Kemenkes telah diterimanya pada Minggu (12/4/2020). “Besok jam 1 siang akan dilakukan rapat,” kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah pada Minggu (12/4/2020). Pembahasan persetujuan pemberlakukan PSBB dari Kemenkes akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Tangerang. Pemkot Tangerang sedang melakukan finalisasi draf peraturan wali kota untuk penerapan PSBB. (mam)