Tak Semua Perusahaan Bisa Beroperasi Hari Ini

anies baswedan4
anies baswedan4
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan sejumlah prosedur tetap (protap) harus dijalankan perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini berlangsung mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai Kamis (23/4/2020) pukul 00.00 WIB. “Perusahaan yang masih diizinkan beroperasi harus mengatur jumlah karyawan yang bekerja pada waktu bersamaan dengan pembatasan fisik,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (9/4/2020). Untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dilarang memberikan pekerjaan kepada pekerjannya di luar lingkungan proyek. Jadi, perusahaan atau pengelola proyek wajib menyediakan berbagai fasilitas kepada pekerjanya yakni tempat tinggal, makan, minum, layanan kesehatan. Warung dan restoran dapat menjual makanan dan minuman kepada para pembeli, tapi para pembeli tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Mereka hanya bisa membelinya dengan membungkusnya untuk dibawa pulang. Sekedar informasi, sejumlah sektor yang dapat beroperasi adalah pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas. Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Hal ini dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. (mam)