Tak Ada Anggarkan Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

kemensos
kemensos
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris tidak tersedia pada tahun anggaran 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. "Rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjutinya," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 di Jakarta pada Senin (22/2/2021). Dengan demikian, kepala dinas sosial provinsi diminta dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kemensos., Sebelumnya, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi COVID-19. Surat edaran ini merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.