Syarat Perjalanan Menggunakan KAJJ

Syarat perjalanan menggunakan KAJJ
Syarat perjalanan menggunakan KAJJ
Gemapos.ID (Jakarta) Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) tetap beroperasi pada larangan mudik 6 Mein 2021 dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati. Namun, PT kereta Api Indonesia (PT KAI) daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh KAJJ saja, yakni empat kereta dari stasiun Gambir dan tiga lainnya dari stasiun Senen. "Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya di jakarta, Kamis (6/5/2021). Dalam hal ini, yang dikategorikan sebagai pelaku perjalanan mendesak non mudik adalah perejalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan keperluan mendesak lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari desa atau Lurah setempat. Selain itu,  ASN, TNI, Polri serta pegawai instansi pemerintah lainnya wajib memiliki cetakan dari surat tertulis yang sudah ditandatangani atasan setingkat pejabat eselon II. Hal ini juga berlaku bagi pegawai swasta, namun pegawai swasta hanya perlu surat dan tandatangan dari pimpinan perusahaan. Untuk pekerja non formal dan masyarakat umum wajib melampirkan surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa setempat. Disamping itu, Calon penumpang juga diwajibkan melakukan RT-PCR dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. "Jika ditemukan penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan " kata Eva. (ant/aan)