Sucofindo Belum Bisa Proses Sertifikasi Halal

FB_IMG_1599144067667
FB_IMG_1599144067667
Gemapos.ID (Jakarta) - Indonesia Halal Watch menduga Sucofindo belum mengantongi akreditasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi, BUMN ini belum bisa memproses sertifikasi halal. “LPH mengatakan bahwa tidak dapat didirikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan cara sendiri tapi harus melibatkan MUI untuk mendapatkan akreditasi Lembaga," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah di Jakarta pada Kamis (3/9/2020). Proses registrasi halal dengan melibatkan BPJPH,LPH, dan MUI. BPJPH mengurus administrasi sertifikasi halal, sedangkan LPH memeriksa bagian kandungan suatu produk dan MUI melakukan sidang fatwa halal dilanjutkan melakukan akreditasi LPH. Sucofindo dan BPJPH harus menerapkan prinsip sistem dari pemerintah  dengan mengikuti Undang-undang yang ada yaitu Nomor 30 Tahun 2014 soal pendirian LPH. (m2)